Darurat Kebijakan: Pelajaran dari Flint, Michigan

 

Kebijakan dipercayai sebagai alat yang tidak politis. Ini adalah salah satu paradigma yang ditantang oleh Ashley Nickles lewat kajian disertasinya yang kemudian menjadi buku populer. Buku yang berjudul Power, Participation, and Protest in Flint, Michigan: Unpacking the Policy Paradox of Municipal Takeover yang terbit tahun 2019 ini mendapat penghargaan Robert A Dahl, APSA pada tahun 2020, penghargaan yang diberikan setiap tahun untuk sarjana untenured yang telah melakukan kajian paling berkualitas seputar demokrasi. Ia memaparkan isi bukunya secara blak blakan di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia pada tanggal 25 November kemarin.

Meskipun kajian Nickles berpusat pada kebijakan pemerintah Michigan di kota kecil Flint, ada benang paralel yang mencerminkan paradoks kebijakan problematic yang serupa di negara- negara lain, seperti Indonesia misalnya, yang memiliki lebih dari 15,000 pulau itu.

Kota Flint dihuni oleh lebih kurang 80,000 ribu penduduk (2024) yang 55 persennya berbangsa kulit hitam. Bangsa kulit putih berjumlah 32 persen. Flint punya sejarah kolonial dan buruh yang panjang yang mengiluminasi perjalanan-perjalanan segregasi ras dibawah Inggris, Prancis, dan Amerika sendiri. Akibat tekanan finansial dan kasus-kasus penyelewengan lingkungan, pada tahun 2011, kota ini termasuk dalam daftar emergency manager (kepengurusan darurat) yang berakibat pada municipal takeover (Pengambil-alihan kota). Ini artinya Negeri Michigan harus mengambil alih pemerintahan lokal kota Flint dan menempatkan pengurus serta investigator negeri, menggantikan pemerintahan lokal dengan tujuan membenahi krisis ekonomi dan kerusakan lingkungan yang berakibat pada kematian penduduk itu.

Kasus utamanya adalah sumber mata air yang terkontaminasi lembah disebabkan kebijakan baru pemerintah lokal yang mengarahkan mata air utama ke Sungai Flint dari yang sebelumnya berasal dari Danau Huron. Keteledoran dalam pengawasan korosi menyebabkan aliran air diterima dari pipa pipa terkontaminasi timah selama 1 tahun. Meskipun kebijakan kemudian berubah pada tahun 2015, dampak yang diterima penduduk sudah tidak terbendung. 4 orang meninggal akibat keracunan air dan puluhan lainnya cacat dan mengidap penyakit akut.

Kasus ini juga sempat menghiasi layar lebar dunia lewat filem  berjudul Dark Water (2019) yang dibintangi Mark Ruffalo.

Nickels tidak begitu menekankan faktor demokrasi yang mengizinkan intervensi kedaulatan di Kota Flint ini terjadi. Barangkali ini disebabkan fakta bahwa kota ini merupakan benteng partai demokrat selama puluhan tahun. Namun mengingat kebijakan emergency manager di sahkan oleh seorang Gubernur dari partai konservatif menunjukkan gemelut politik yang rill antara kedua kubu, terutama ketika kesalahan kebijakan menggelinding bagai bola panas.

Phenomena ini mengingatkan kita, apakah bentuk pengambil alihan pemerintahan kota seperti ini bisa dilakukan oleh negara-negara seperti Indonesia yang berdemokrasi transaksional ini?

Meskipun tidak ada UU yang persis menyebut municipal takeover, pemerintah provinsi dan pusat punya kewenangan untuk melakukan intervensi dan pembinaan terhadap daerah yang dianggap bermasalah akut. Jika intervensi ini dilaksanakan dengan pendekatan top-down dan hanya berfokus pada penyelesaian masalah teknis atau ekonomi lokal semata, maka  ia beresiko mengulangi paradoks yang sama yaitu mengambil alih hasil partisipasi dan demokrasi lokal diatas nama stabiilitas dan efisiensi.

Konteks politik Indonesia yang transaksional dapat memperparah risiko ini. Intervensi dari pusat berpotensi dimanfaatkan oleh elite tertentu untuk mengesahkan agenda pembangunan yang menguntungkan kelompok tertentu, sambil mengabaikan suara dan kebutuhan riil masyarakat lokal. Dalam skenario seperti ini, proses demokrasi di tingkat lokal dapat disingkirkan dengan dalih ‘perbaikan’ atau ‘penyelamatan’ daerah.

Dengan demikian, pelajaran terpenting dari buku Nickles bagi Indonesia adalah bahwa tidak ada kebijakan yang benar benar apolitikal. Setiap intervensi, sekalipun berlabel teknis, mengandung konsekuensi politik. Untuk mencegah erosi demokrasi, mekanisme intervensi apapun harus dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan yang penting, melibatkan partisipasi masyarakat lokal yang bermakna dalam pengambilan keputusan, bahkan ditengah krisis sekalipun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More articles ―