Mendayu dayu dari kejauhan kudengar
lantunan musik pop dengan lirik-lirik romatis
dari bibir Charlie Puth yang membuat mataku berkaca dan hatiku memekak perih.
Ditanganku, sebuah kasus sipil yang terjadi tahun 1888 terekam dalam
laporan-laporan kasus sipil antara tahun 1808-1890 terbit di Singapura tahun
1890 oleh James William Norton Kyshe mencatat proses hukum terhadap perebutan
hak asuh anak bernama Si Nyak Rayoon di sebuah pengadilan Inggris di Pinang.
Perebutan ini terjadi antara nenek dari pihak ibu bernama Cut Amamah Lumbhak (Lambhuk?)
dan abang dari pihak ayah bernam Haji Cut Muhammad Saleh. Kedua orang tua anak
ini secara bersamaan tewas di Aceh dalam perang melawan Belanda. Anak tersebut
pada saat kejadian juga berada di Aceh. Aku tidak ingin bertanya apakah ia
menyaksikan kedua orang tuannya tewas didepan matanya dibantai atau tidak.
lantunan musik pop dengan lirik-lirik romatis
dari bibir Charlie Puth yang membuat mataku berkaca dan hatiku memekak perih.
Ditanganku, sebuah kasus sipil yang terjadi tahun 1888 terekam dalam
laporan-laporan kasus sipil antara tahun 1808-1890 terbit di Singapura tahun
1890 oleh James William Norton Kyshe mencatat proses hukum terhadap perebutan
hak asuh anak bernama Si Nyak Rayoon di sebuah pengadilan Inggris di Pinang.
Perebutan ini terjadi antara nenek dari pihak ibu bernama Cut Amamah Lumbhak (Lambhuk?)
dan abang dari pihak ayah bernam Haji Cut Muhammad Saleh. Kedua orang tua anak
ini secara bersamaan tewas di Aceh dalam perang melawan Belanda. Anak tersebut
pada saat kejadian juga berada di Aceh. Aku tidak ingin bertanya apakah ia
menyaksikan kedua orang tuannya tewas didepan matanya dibantai atau tidak.
Persoalan hak asuh didepan anak
diajukan oleh Haji Cut Muhammad Saleh dengan argumentasi bahwa berdasarkan
hukum Islam anak tersebut jatuh hak asuhnya pada pihak lelaki dari sang ayah.
Hingga sebelum kasus ini diangkat, Sinyak Rayoon berada dalam asuhan neneknya
Cut Amamah. Setelah berkas kasus ini naik ke pengadilan, persoala yang kemudian
diperdebatkan adalah adalah menegani keputusan hakim perlu mengikuti
kebijakan-kebijakan Islam atau ketentuan-ketentuan yang berlaku secara resmi
ditanah koloni Inggris yang penegakkan hukumnya telah dipukul rata mengikuti
penangan kasus koloni Inggris diberbagai belahan dunia. Hukum Inggris sendiri
baru dicetuskan keabsahannya di Pinang
sejak tahun 1828.
diajukan oleh Haji Cut Muhammad Saleh dengan argumentasi bahwa berdasarkan
hukum Islam anak tersebut jatuh hak asuhnya pada pihak lelaki dari sang ayah.
Hingga sebelum kasus ini diangkat, Sinyak Rayoon berada dalam asuhan neneknya
Cut Amamah. Setelah berkas kasus ini naik ke pengadilan, persoala yang kemudian
diperdebatkan adalah adalah menegani keputusan hakim perlu mengikuti
kebijakan-kebijakan Islam atau ketentuan-ketentuan yang berlaku secara resmi
ditanah koloni Inggris yang penegakkan hukumnya telah dipukul rata mengikuti
penangan kasus koloni Inggris diberbagai belahan dunia. Hukum Inggris sendiri
baru dicetuskan keabsahannya di Pinang
sejak tahun 1828.
Sebagaima biasa, kasus kasus
sipil yang berlatar belakang konflik, terutama dari Aceh, hampir selalu
diwakilkan oleh seorang pengacara Belanda berdomisili di Pinang. Lelaki ini
bernama Van Sommeren. Barangkali pada masa tersebut ia begitu terkenal
dikalangan orang Aceh- dan masyarakat lokal lainnya- di Pinang yang
masalah-masalah seputar polemik dari efek perang di Aceh hampir selalu ia
selesaikan. Bersamanya satu orang pengacara Inggris lain bernama Edward
Faithful Thomas juga memiliki reputasi yang sama.
sipil yang berlatar belakang konflik, terutama dari Aceh, hampir selalu
diwakilkan oleh seorang pengacara Belanda berdomisili di Pinang. Lelaki ini
bernama Van Sommeren. Barangkali pada masa tersebut ia begitu terkenal
dikalangan orang Aceh- dan masyarakat lokal lainnya- di Pinang yang
masalah-masalah seputar polemik dari efek perang di Aceh hampir selalu ia
selesaikan. Bersamanya satu orang pengacara Inggris lain bernama Edward
Faithful Thomas juga memiliki reputasi yang sama.
Van Sommeren dalam kasus ini
mewakili pihak lelaki dari sang ayah yang menginginkan agar hukum hak asuh anak
dilangsungkan dengan menggunakan hukum yang diyakini oleh kilennya sebagaimana
ia juga menekankan hakim untuk mempertimbangkan permintaan ini. Dalam hukum
Islam, hak asuh anak selalu jatuh pada pihak lelaki dari sang ayah. Apalagi
jika anak tersebut terlahir di Aceh, kawasan yang tidak berada dalam
administrasi kolonial Inggris. Sebaliknya ia meminta hakim untuk menentukan
keputusan pengadilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Aceh,
sebagaimana pengadilan Inggris dalam beberapa kasus spesial menggunakan hukum
lokal yang berlaku di Pinang.
mewakili pihak lelaki dari sang ayah yang menginginkan agar hukum hak asuh anak
dilangsungkan dengan menggunakan hukum yang diyakini oleh kilennya sebagaimana
ia juga menekankan hakim untuk mempertimbangkan permintaan ini. Dalam hukum
Islam, hak asuh anak selalu jatuh pada pihak lelaki dari sang ayah. Apalagi
jika anak tersebut terlahir di Aceh, kawasan yang tidak berada dalam
administrasi kolonial Inggris. Sebaliknya ia meminta hakim untuk menentukan
keputusan pengadilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Aceh,
sebagaimana pengadilan Inggris dalam beberapa kasus spesial menggunakan hukum
lokal yang berlaku di Pinang.
Keputusan-keputusan hakim Inggris
dalam beberapa dekade terakhir disertai dengan kutipan kutioan Ordinansi yang
telah berlaku, terutama berkenaan dengan keputusan hak asuh anak yang berasal
dari suku dan wilyah lain, Van Sommeren menegaskan,
dalam beberapa dekade terakhir disertai dengan kutipan kutioan Ordinansi yang
telah berlaku, terutama berkenaan dengan keputusan hak asuh anak yang berasal
dari suku dan wilyah lain, Van Sommeren menegaskan,
“ i come to the conclusion that the words “as
far as circustances will admit,” which have nowhere been especially repealed
and are not inconsistent with any repealing law, do still continue the law of
this colony, and afford a rule for the conduct of the court in the appointment
of guardians to infant children belonging to alien or native races. I hold in
consequences that in the selection of such guardians the Court should apply the
law of England, and in doing so, should consider the corcumstances of each
case, the interest and welfare of the infants, their treatment, their sex,
their education, the religioun of their parents and the rules which, acording
to that religion, regulate their domestic customs and relations. Each case must
necessarily stand upon its own grounds, and it is a beneficial character of the
law, such as i hold to be, that its elasticity allows the judge inmatters of
guardianship to take into account, in the interests of the infants, varied
circumstances of their position. “
far as circustances will admit,” which have nowhere been especially repealed
and are not inconsistent with any repealing law, do still continue the law of
this colony, and afford a rule for the conduct of the court in the appointment
of guardians to infant children belonging to alien or native races. I hold in
consequences that in the selection of such guardians the Court should apply the
law of England, and in doing so, should consider the corcumstances of each
case, the interest and welfare of the infants, their treatment, their sex,
their education, the religioun of their parents and the rules which, acording
to that religion, regulate their domestic customs and relations. Each case must
necessarily stand upon its own grounds, and it is a beneficial character of the
law, such as i hold to be, that its elasticity allows the judge inmatters of
guardianship to take into account, in the interests of the infants, varied
circumstances of their position. “
“ Aku menyimpulkan bahwa kalimat “sejauh
ketentuan-ketentuan mengakui” yang terlihat khususnya tidak pernah sama sekali
dicabut dimanapun dan bukan tidak konsisten dengan hukum pencabutan, dan masih
melanjutkan hukum koloni ini, dan memperoleh aturan untuk pelaksanaan
pengadilan bagi kepenunjukkan pengasuh anak yang termasuk dalam suku asing atau
pribumi. Aku berpegang pada konsekuensi bahwa dalam memilih pengasuh tersebutm
pihak pengadilan perlu mengaplikasikan hukum Inggris dan dalam mencapai ini
perlu mempertimbangkan ketentuan masing-masing kasus, keuntungan dan
kesejahteraan anak-anak, pelayanan terhadap mereka, terhadap jenis kelaminnya,
pendidikannya, agama orang tuanya dan ketetapan aturan yang berdasarkan
agamanya mengatur kebiasaan-kebiasaan dan hubungan rumah tangga. Setiap kasus harus berdiri diatas
tanahnya sendiri, dan ini merupakan karakter hukum yang bermanfaat, sebagaimana
hal yang kupedomani, bahwa elastisitasnya mengizinkan hakim dalam hal
kepengasuhan untuk mempertimbangkan, demi
kebaikan si anak, menganekaragami ketentuan-ketentuan bagi posisi
mereka.”
ketentuan-ketentuan mengakui” yang terlihat khususnya tidak pernah sama sekali
dicabut dimanapun dan bukan tidak konsisten dengan hukum pencabutan, dan masih
melanjutkan hukum koloni ini, dan memperoleh aturan untuk pelaksanaan
pengadilan bagi kepenunjukkan pengasuh anak yang termasuk dalam suku asing atau
pribumi. Aku berpegang pada konsekuensi bahwa dalam memilih pengasuh tersebutm
pihak pengadilan perlu mengaplikasikan hukum Inggris dan dalam mencapai ini
perlu mempertimbangkan ketentuan masing-masing kasus, keuntungan dan
kesejahteraan anak-anak, pelayanan terhadap mereka, terhadap jenis kelaminnya,
pendidikannya, agama orang tuanya dan ketetapan aturan yang berdasarkan
agamanya mengatur kebiasaan-kebiasaan dan hubungan rumah tangga. Setiap kasus harus berdiri diatas
tanahnya sendiri, dan ini merupakan karakter hukum yang bermanfaat, sebagaimana
hal yang kupedomani, bahwa elastisitasnya mengizinkan hakim dalam hal
kepengasuhan untuk mempertimbangkan, demi
kebaikan si anak, menganekaragami ketentuan-ketentuan bagi posisi
mereka.”
Pada akhirnya, setelah melewati
berbagi perbincangan, diputuskan hukum yang akan dijalankan mengikuti koherensi
hak azasi manusia dalam hukum yang berjalan di Aceh dan hukum yang
diaplikasikan pengadilan Inggris. Cut Amamah dikenakan hukuman untuk membayar
biaya kepada penggugat, Paman Si Nyak Rayoon, Haji Cut Muhammad Saleh.
berbagi perbincangan, diputuskan hukum yang akan dijalankan mengikuti koherensi
hak azasi manusia dalam hukum yang berjalan di Aceh dan hukum yang
diaplikasikan pengadilan Inggris. Cut Amamah dikenakan hukuman untuk membayar
biaya kepada penggugat, Paman Si Nyak Rayoon, Haji Cut Muhammad Saleh.